Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buka Posko Aduan di Setiap Tahapan Pemilu, Warga Bisa Lapor Sekarang Juga!

Bawaslu Buka Posko Aduan di Setiap Tahapan Pemilu, Warga Bisa Lapor Sekarang Juga!

Bawaslu Buka Posko Aduan di Setiap Tahapan Pemilu, Warga Bisa Lapor Sekarang Juga!

Tegal – Pemilu yang jujur dan adil tidak lahir begitu saja, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat. Menjawab tantangan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan Posko Aduan Masyarakat di setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Posko ini menjadi pusat layanan bagi warga untuk menyampaikan laporan atau informasi dugaan pelanggaran, mulai dari tahap pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih.

Dengan keberadaan posko, masyarakat kini memiliki akses cepat, terbuka, dan mudah dijangkau untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Tak hanya sekadar menampung aduan, posko ini juga menjadi wujud nyata pencegahan agar potensi pelanggaran dapat dihentikan sejak awal.

“Prinsip kami jelas, pencegahan adalah kunci. Karena itu, Bawaslu bergerak sebelum pelanggaran terjadi,” ujar salah satu pejabat Bawaslu Kabupaten Tegal.

Bagi masyarakat yang ingin melapor, Bawaslu menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari surat langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Tegal di Jl. A. Yani No. 15A Procot, Slawi, melalui email ke set.tegalkab@bawaslu.go.id
, hingga hotline di nomor (0283) 4562250.

Kehadiran Posko Aduan Masyarakat menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu semata, melainkan tanggung jawab bersama. Semakin banyak masyarakat berani bersuara, semakin kuat transparansi dan integritas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.