Apa Itu Tindak Pidana Pemilu?
|
Selain pelanggaran administratif, dalam penyelenggaraan pemilu juga dikenal istilah tindak pidana pemilu. Berbeda dengan pelanggaran administratif yang hanya berujung sanksi administratif, tindak pidana pemilu menyangkut perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, tindak pidana pemilu adalah tindak pidana berupa pelanggaran atau kejahatan yang terjadi dalam tahapan pemilu. Artinya, setiap perbuatan pidana yang berkaitan langsung dengan proses pemilu, baik saat kampanye, pemungutan suara, maupun rekapitulasi, termasuk dalam kategori ini.
Kewenangan Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Proses penanganan tindak pidana pemilu melibatkan beberapa lembaga. Bawaslu berperan menerima laporan, kemudian meneruskan kepada Kepolisian. Setelah itu, perkara akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi jika ada upaya banding.
Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, dibentuklah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra ini merupakan wadah koordinasi yang terdiri dari tiga lembaga utama, yaitu:
Bawaslu sebagai pengawas dan penerima laporan,
Kepolisian Republik Indonesia sebagai penyidik, dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai penuntut.
Keberadaan Gakkumdu bertujuan agar proses penanganan perkara tindak pidana pemilu berjalan seragam, cepat, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antarpenegak hukum.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu
UU Pemilu mengatur secara rinci tindak pidana pemilu dalam Pasal 488–553 UU Pemilu. Beberapa contoh di antaranya:
Memberikan keterangan palsu dalam pendaftaran pemilih (Pasal 488).
Kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama kampanye (Pasal 490).
Mengacaukan atau menghalangi kampanye (Pasal 491).
Melakukan kampanye di luar jadwal (Pasal 492).
Melanggar larangan kampanye, misalnya menggunakan tempat ibadah atau fasilitas negara (Pasal 280 jo. Pasal 521–523).
Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye (Pasal 496–497).
Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya (Pasal 510).
Mencetak surat suara lebih dari ketentuan (Pasal 514).
Memberikan suara lebih dari satu kali (Pasal 516).
Sanksi Tindak Pidana Pemilu
Ancaman sanksinya beragam, mulai dari pidana kurungan, penjara, hingga denda dengan jumlah yang cukup besar. Misalnya, seseorang yang menghalangi jalannya kampanye dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Sementara pelanggaran terkait laporan dana kampanye dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun dengan denda maksimal Rp24 juta.
Sumber: Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum