Apa Itu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu?
|
Penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada perilaku penyelenggara pemilu. Untuk itu, dibutuhkan pedoman moral dan etis yang disebut Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13. Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012, kode etik penyelenggara pemilu adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah setiap perbuatan, tindakan, sikap, dan ucapan penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan norma moral, etika, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Landasan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, kode etik penyelenggara pemilu berlandaskan pada:
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPR dan Undang-Undang.
Sumpah atau janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
- Asas-asas penyelenggara pemilu.
Selain itu, Pasal 5 menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus berpegang pada asas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Tujuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kode etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk petugas ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS, dan pengawas pemilu di lapangan maupun luar negeri.
Dengan terjaganya integritas penyelenggara, maka kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu akan meningkat. Kredibilitas penyelenggara juga menjamin bahwa pemilu berlangsung sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Siapa yang Mengawasi Kode Etik?
Untuk memastikan kode etik dijalankan, dibentuklah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DKPP berdiri permanen sebagai bagian dari penyelenggara pemilu bersama KPU dan Bawaslu.
DKPP memiliki kewenangan menyidangkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sidang DKPP bertujuan menegakkan integritas dan kredibilitas, sekaligus memberikan sanksi etik kepada penyelenggara yang terbukti melanggar.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sebagai bentuk penegakan aturan, kode etik juga mengatur sanksi bagi penyelenggara Pemilu yang melanggarnya. Berdasarkan Pasal 17:
- Penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik dikenai sanksi.
- Sanksi tersebut dapat berupa:
a. Teguran tertulis
b. Pemberhentian sementara
c. Pemberhentian tetap
Sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran etik bukan sekadar persoalan moral, tetapi memiliki konsekuensi serius terhadap jabatan penyelenggara.
Mengapa Penting?
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat merugikan peserta pemilu maupun masyarakat karena membuka ruang ketidakadilan dalam proses pemilu. Dalam konsep electoral justice (keadilan pemilu), setiap pihak yang terlibat tidak boleh dirugikan oleh sikap atau keputusan penyelenggara.
Itulah sebabnya, mekanisme penegakan kode etik melalui DKPP penting untuk memastikan penyelenggara tetap berada di jalur yang benar, bebas dari konflik kepentingan, dan bekerja secara profesional.
Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13. Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012