Lompat ke isi utama

Berita

Apa Itu Pelanggaran Hukum Lainnya dalam Pemilu?

Apa Itu Pelanggaran Hukum Lainnya dalam Pemilu?

Apa Itu Pelanggaran Hukum Lainnya dalam Pemilu?

Selain pelanggaran administrasi, etik, maupun pidana Pemilu, dalam praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan juga sering ditemukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Netralitas ASN menjadi hal yang sangat penting karena ASN harus menjaga profesionalisme, tidak berpihak, serta mendukung terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN

Secara umum, pelanggaran netralitas ASN dapat dibedakan menjadi dua kategori:

  1. Pelanggaran Netralitas yang Bersifat Disiplin, meliputi:

    • Memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu.

    • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

    • Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada Paslon.

    • Mengikuti kegiatan kampanye Paslon tertentu.

  2. Pelanggaran Netralitas yang Bersifat Kode Etik, meliputi:

    • Membuat postingan dukungan kepada Paslon di media sosial.

    • Melakukan likes, komentar, atau share terhadap konten Paslon tertentu.

    • Memasang spanduk atau atribut kampanye.

    • Menghadiri deklarasi Paslon tertentu.

Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN

  1. Sanksi Disiplin (berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK):

    • Disiplin Sedang: pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.

    • Disiplin Berat:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

  • Pembebasan jabatan selama 12 bulan.

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  1. Sanksi Kode Etik (berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS):

  • Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

  • Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

Perubahan Regulasi: UU ASN dan Penghapusan KASN

Melalui pembaruan regulasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah diganti dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu implikasi pentingnya adalah dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, pengawasan terhadap sistem merit, asas, serta kode etik dan perilaku ASN tetap dilakukan oleh Pemerintah, termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN.

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial dalam memastikan birokrasi tetap netral selama proses Pemilu dan Pemilihan.

Peran Satgas Netralitas ASN dan Mekanisme Penanganan Laporan

Dugaan pelanggaran netralitas ASN biasanya berasal dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan, seperti media sosial maupun LAPOR. Laporan tersebut diproses oleh Satgas Netralitas ASN, yang terdiri atas:

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  • Kementerian PANRB

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Bawaslu
    (Sebelumnya termasuk KASN sebelum dihapus melalui UU ASN terbaru)

Mekanisme penanganan dilakukan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang mencakup:

  1. Pengecekan laporan.

  2. Verifikasi dan validasi.

  3. Rekomendasi penjatuhan sanksi.

  4. Pemantauan penegakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Sumber: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK