Apa Itu Pelanggaran Administratif Pemilu?
|
Pelanggaran administratif pemilu merupakan salah satu kategori pelanggaran yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Berdasarkan Pasal 460 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran administratif mencakup segala bentuk pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu di setiap tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih hingga rekapitulasi suara. Penting digarisbawahi, pelanggaran administratif berbeda dengan tindak pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Siapa yang Berwenang Menangani?
Lembaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu adalah Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum.
Pelanggaran Administratif TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)
Selain pelanggaran administratif biasa, terdapat kategori khusus yang dikenal dengan Pelanggaran Administratif TSM. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, pelanggaran ini terjadi apabila:
Ada pelanggaran tata cara atau mekanisme pemilu yang dilakukan secara terstruktur oleh aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu.
Dilakukan secara sistematis, yaitu direncanakan secara matang, bukan sekadar kesalahan teknis.
Dampaknya bersifat masif, sehingga berpengaruh luas terhadap hasil pemilu.
Sanksi Pelanggaran Administratif Pemilu
Apabila terbukti, pelanggaran administratif dapat dijatuhi sanksi administratif. Bentuknya bervariasi, mulai dari teguran, pembatalan sebagai peserta pemilu di suatu daerah, hingga diskualifikasi pasangan calon. Beberapa kasus pelanggaran administratif TSM bahkan pernah memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilu, karena dinilai berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir.
Pelanggaran administratif pemilu bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pelanggaran serius yang dapat mencederai integritas demokrasi apabila dilakukan secara TSM.
Sumber: Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum