Lompat ke isi utama

Berita

2 TPS di Kabupaten Tegal lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

2 TPS di Kabupaten Tegal lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal merekomendasikan 2 TPS yang salah satunya berada di Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi dan satunya lagi di Desa Blubuk  Kecamatan Dukuhwaru untuk  melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).  Ini dilakukan karena adanya  pelanggaran di lapangan saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

Kejadian Pada TPS 24  yang berada di Desa Dukuhwringin dan TPS 04 Di Desa Blubuk mempunyai kesamaan Pelanggaran yaitu Penggunaan Surat suara oleh warga yang bukan domisili setempat sesuai dengan KTP-el, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Atas kejadian tersebut  Bawaslu Kabupaten merekomendasikan kepada KPU Kab. Tegal untuk menghentikan proses pemungutan dan penghitungan suara serta perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Berangkat dari rekomendasi Bawaslu selanjutnya KPU melakukan pleno dan menjawab surat dari Bawaslu dengan akan melakukan pemungutan suara ulang pada hari Sabtu (20/4/2019).

Hingga berita ini dibuat Prosentase Kehadiran Pemilih PSU di Kabupaten Tegal cukup tinggi,  di 2 TPS yakni TPS 24  Dukuhwringin Hadir 150 : 172 = 87 %  dan TPS 04 Blubuk 166 : 191 = 86,91 %.

“Dalam pesta demokrasi pemilu tahun 2019 ini marilah kita laksanakan dengan baik sesuai aturan dan regulasi yang ada, Karena apapun yang dilaksanakan dalam pesta demokrasi ini memiliki konsekuensi”, ujar Ikbal Faizal (Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tegal). (Admin)