Slawi, 25 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengawasan pemilu juga mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Slawi – Sistem ini hadir untuk memangkas birokrasi. Peserta Pemilu tak perlu lagi datang langsung ke kantor Bawaslu; permohonan sengketa bisa diajukan secara daring. Manfaat utamanya adalah efisiensi waktu dan kemudahan akses, terutama bagi mereka yang berada di luar daerah.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengukuhkan perannya dalam mewujudkan pemilu yang transparan dan berintegritas melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Di tengah derasnya arus informasi dan kompleksitas regulasi, akses terhadap informasi hukum yang akurat, terpercaya, dan mudah dijangkau menjadi sangat penting.