Lompat ke isi utama

Berita

Yuk Ketahui Pelanggaran Pemilu apa saja

Jenis Pelanggaran Pemilu

Jenis Pelanggaran Pemilu

Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), penting bagi masyarakat untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran Pemilu. Hal ini agar setiap warga negara dapat turut serta menjaga agar Pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran Pemilu adalah setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Pelanggaran Pemilu terdiri dari tiga hal, yaitu:
    1.    Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan jajarannya) terhadap kode etik yang mengatur perilaku, integritas, dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. Penanganannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    2.    Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme penyelenggaraan Pemilu, misalnya kesalahan dalam daftar pemilih, keterlambatan distribusi logistik, atau pelanggaran jadwal kampanye. Jenis pelanggaran ini menjadi kewenangan Bawaslu untuk menangani.
    3.    Tindak Pidana Pemilu
Merupakan tindakan yang diatur sebagai tindak pidana, misalnya politik uang (money politics), intimidasi pemilih, perusakan alat peraga kampanye, atau manipulasi hasil suara. Penanganannya dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.