Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Pencegahan Bawaslu Kabupaten Tegal : Menjamin Hak Pemilih Pemula Melalui Uji Petik di SMA Negeri 1 Balapulang

Langkah Pencegahan Bawaslu Kabupaten Tegal : Menjamin Hak Pemilih Pemula Melalui Uji Petik di SMA Negeri 1 Balapulang

Langkah Pencegahan Bawaslu Kabupaten Tegal : Menjamin Hak Pemilih Pemula Melalui Uji Petik di SMA Negeri 1 Balapulang

Bawaslu Kabupaten Tegal serius menggarap upaya pencegahan pelanggaran Pemilu sejak dini. Ini dibuktikan melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Goes To School yang digelar di Aula SMA Negeri 1 Balapulang pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Kegiatan yang diikuti oleh 600 siswa dan siswi SMA Negeri 1 Balapulang ini menekankan pentingnya peran pelajar sebagai agen penggerak yang menanamkan nilai-nilai demokrasi dan menolak praktik politik uang, hoaks, dan ujaran kebencian. Selain sosialisasi, Bawaslu Kabupaten Tegal juga melakukan upaya pencegahan krusial, yaitu uji petik cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online bagi siswa/siswi yang sudah berusia minimal 17 tahun.

Hasil Uji Petik DPT: Banyak Pemilih Pemula Belum Terdaftar

Dari total 73 siswa/siswi yang datanya berhasil dikumpulkan dan dicek, Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan hasil sebagai berikut:

  • 19 siswa/siswi sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
  • 51 siswa/siswi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
  • 2 siswa/siswi tidak dapat dicek karena tidak melengkapi data diri.
  • Ditemukan kasus satu siswi, Rita Aprilia, yang namanya saat dicek di DPT online justru muncul nama orang lain (Tanti Elisah).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi menyampaikan dalam surat pemberitahuan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini. "Bagi yang belum masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Tegal akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal," ujar Harpendi. Sementara itu, kasus salah nama pada DPT juga akan dikonfirmasikan kepada KPU Kabupaten Tegal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tegal untuk memastikan semua warga negara, khususnya pemilih pemula, mendapatkan hak pilihnya dan terdaftar dengan benar, sekaligus membangun kesadaran politik dan tanggung jawab warga negara sejak usia sekolah.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Dedi Kusdiyanto Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, yang membahas tiga pokok bahasan penting:

  • Peran pelajar dalam pengawasan partisipatif.
  • Upaya pencegahan pelanggaran Pemilu di lingkungan sekolah dan masyarakat.
  • Cara melapor bila menemukan pelanggaran pada proses Pemilu dan Pemilihan.

Antusiasme peserta terlihat jelas dari aktifnya sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Kegiatan ini ditutup dengan sesi dokumentasi dan diharapkan para pelajar dapat menjadi agen perubahan serta pelopor pengawasan Pemilu yang jujur dan berintegritas di lingkungannya masing-masing.