Wujudkan Pemilu Bersih, Bawaslu Kabupaten Tegal Edukasi Masyarakat Tata Cara Pelaporan Pelanggaran
|
Slawi – Keaktifan masyarakat dalam mengawal jalannya pesta demokrasi adalah kunci suksesnya Pemilu yang berintegritas. Guna memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi, Bawaslu Kabupaten Tegal melalui program PP DATIN (Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) merilis panduan resmi mengenai alur pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Bawaslu menegaskan bahwa pintu laporan terbuka lebar bagi pihak-pihak berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih.
- Peserta Pemilu.
- Pemantau Pemilu yang terakreditasi.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, berikut adalah prosedur yang perlu diperhatikan:
- Waktu Pelaporan: Laporan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran.
- Metode Pelaporan: Pelapor dapat datang langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu sesuai tingkatan wilayah, atau lebih praktis melalui kanal daring SigapLapor.
- Jam Operasional: Pelayanan di kantor Bawaslu tersedia pada Senin-Kamis (08.00–16.00) dan Jumat (08.00–16.30). Khusus masa tenang dan pemungutan suara, Bawaslu bersiaga 1x24 jam.
Agar laporan dapat segera diproses, pelapor harus memastikan kelengkapan dokumen pendukung. Syarat formal meliputi identitas pelapor dan pihak terlapor. Sementara syarat materiel mencakup uraian kejadian yang jelas beserta bukti-bukti autentik seperti surat, dokumen, foto, maupun video.
"Masyarakat tidak perlu ragu. Jika syarat belum lengkap, petugas kami akan memberikan arahan. Yang terpenting adalah keberanian untuk melapor demi keadilan pemilu," tulis keterangan dalam infografis tersebut.
Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi mata dan telinga bagi demokrasi. Mari bersama-sama cegah pelanggaran dan tindak kecurangan!