Wujudkan Kesetaraan, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal Luncurkan Prosedur Layanan Informasi Ramah Disabilitas
|
Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam membangun pengawasan pemilu yang inklusif dan tidak diskriminatif. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu Kabupaten Tegal resmi menerapkan Prosedur Layanan Informasi bagi Penyandang Disabilitas. Langkah nyata ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki hak dan akses yang setara terhadap keterbukaan informasi publik.
Dengan mengusung jargon “Ramah, Inklusif, dan Setara bagi Semua”, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal siap memberikan pelayanan prima melalui standar operasional yang ramah hak asasi manusia.
5 Tahapan Ramah Akses dalam Prosedur Layanan Disabilitas
Untuk memberikan kenyamanan maksimal, Bawaslu Kabupaten Tegal telah menyusun prosedur pelayanan yang tersistematis sejak pemohon tiba hingga meninggalkan lokasi:
Akses Jalur Pemandu: Pemohon informasi disabilitas akan diarahkan melalui guidance block (jalur pemandu) yang aman dan ramah akses dari pintu masuk menuju area lobi utama.
Sambutan Ramah (3S): Petugas keamanan menyambut pemohon dengan prinsip Senyum, Salam, Sapa. Petugas juga disiagakan untuk memfasilitasi kursi roda atau alat bantu lainnya secara sigap.
Area Duduk Prioritas: Pemohon langsung diarahkan menuju tempat duduk khusus penyeleksian prioritas yang dirancang nyaman serta mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.
Pendampingan Layanan: Petugas layanan PPID memberikan pendampingan penuh dan personal secara tatap muka untuk membantu proses pengisian formulir permohonan informasi bagi pemohon yang datang tanpa pendamping.
Bantuan Kepulangan: Setelah seluruh urusan administrasi dan permohonan selesai, petugas memastikan kenyamanan pemohon dengan memberikan pengawalan serta pendampingan kembali menuju kendaraan atau area parkir.
Penyediaan Fasilitas dan Dokumen Khusus
Tidak hanya sekadar alur pelayanan, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal juga melengkapi aspek operasionalnya dengan indikator pemenuhan hak disabilitas yang komprehensif, meliputi:
Aksesibel & Komunikatif: Sarana prasarana fisik yang ramah kursi roda dan petugas yang responsif.
Informatif & Setara: Penyajian data yang transparan tanpa membeda-bedakan latar belakang pemohon.
Penyediaan Format Braille: Dokumen atau formulir informasi tertentu disediakan dalam format huruf Braille guna memudahkan pemohon tunanetra.
"Bersama Bawaslu, Awasi Pemilu, Tegakkan Keadilan" PPID Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen melayani dengan hati, inklusif dan setara, profesional dan terpercaya, serta transparan dan akuntabel.