Waspada! Ini Tahapan Pemilu yang Paling Rawan Picu Sengketa antara Peserta dan Penyelenggara!
|
Slawi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kerawanan sengketa proses Pemilu antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Sengketa ini umumnya muncul ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 14, sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara terjadi karena adanya hak calon peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung akibat keputusan KPU. Keputusan tersebut bisa berbentuk surat keputusan atau berita acara yang dikeluarkan pada tahapan tertentu, seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) peraturan yang sama.
Bawaslu Kabupaten Tegal mengidentifikasi beberapa tahapan Pemilu yang berpotensi tinggi memunculkan sengketa, antara lain:
Tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen peserta Pemilu,
Tahapan penetapan peserta Pemilu,
Serta tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
“Jika tahapan-tahapan krusial ini tidak diawasi dengan ketat, potensi timbulnya sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu bisa meningkat,” ujar Ahmad Marzuki selakau anggota Bawaslu Kabupaten Tegal sekaligus Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam keterangannya.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan akan terus mengawasi setiap tahapan Pemilu, serta mencegah dan menangani pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu. Melalui edukasi publik dan pengawasan partisipatif, Bawaslu berupaya menciptakan Pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas.