Lompat ke isi utama

Berita

"Perkuat Kapasitas SDM, Asah Ketajaman Analisis Hukum, Bawaslu Kab. Tegal Bedah Kajian Yuridis PSU Kab. Pesawaran Melalui Forum Selasa Menyapa"

"Perkuat Kapasitas SDM, Asah Ketajaman Analisis Hukum, Bawaslu Kab. Tegal Bedah Kajian Yuridis PSU Kab. Pesawaran Melalui Forum Selasa Menyapa"

"Perkuat Kapasitas SDM, Asah Ketajaman Analisis Hukum, Bawaslu Kab. Tegal Bedah Kajian Yuridis PSU Kab. Pesawaran Melalui Forum Selasa Menyapa"

Slawi, Bawaslu Kabupaten Tegal – Dalam rangka memperkuat kesiapan pengawasan dan mempertajam kemampuan analisis hukum jajarannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan diskusi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tajuk "Selasa Menyapa" Edisi 13 secara daring melalui zoom meeting, pada Selasa (30/09/2025).

Kegiatan kali ini mengusung tema strategis, yakni "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025". Diskusi ini menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, serta dipantik oleh Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Tegal dalam forum ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata komitmen lembaga dalam Peningkatan Kapasitas Staf dan Pelatihan Analisis Hukum dan Putusan. Kasus di Pesawaran menjadi materi pembelajaran krusial, mengingat Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU total di seluruh TPS akibat adanya cacat persyaratan pencalonan (dugaan ijazah tidak sah) yang lolos hingga penetapan hasil, yang dikategorikan sebagai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).  

Bagi Bawaslu Kabupaten Tegal, diskusi ini menjadi ruang belajar penting tentang aspek hukum dan teknis PSU. Memahami dinamika sengketa seperti kasus Pesawaran—di mana terjadi selisih suara yang signifikan namun tetap diputuskan PSU karena cacat fundamental integritas pemilihan—sangat diperlukan untuk memperkaya pengetahuan jajaran pengawas di tingkat kabupaten.  

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berupaya memperkuat kesiapan pengawasan Pemilu di daerah. Kajian mendalam terhadap putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat strategi pengawasan pencegahan dan penindakan di Tegal, sehingga potensi sengketa serupa dapat diantisipasi sejak dini. Langkah ini diambil demi memastikan proses demokrasi di Kabupaten Tegal berjalan lebih transparan, adil, dan demokratis, serta menjaga kemurnian hak pilih rakyat.