Uji Petik PDPB Triwulan IV 2025 Di Kertaharja: Bawaslu Kab. Tegal Temukan 30 Data Pemilih MD Masih Terdaftar Pemilih Aktif
|
Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan 30 data pemilih yang telah meninggal dunia (TMS) namun masih terdaftar sebagai pemilih aktif dalam laman Cek DPT Online. Temuan ini merupakan hasil dari kegiatan uji petik pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Kertaharja, Kecamatan Pagerbarang, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan pengawasan langsung ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., yang didampingi oleh Staf Pelaksana Teknis, Abdi Mulyawan, S.H.
Dalam pelaksanaannya, Tim Uji Petik Bawaslu Kabupaten Tegal berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa Kertaharja, Tati Inayah, di kantor balai desa setempat. Harpendi menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan akurasi, kemuktahiran, dan validitas data pemilih.
"Tujuan kami berkunjung adalah untuk melakukan uji petik dengan cara pengawasan langsung dan pengujian sampel data pemilih, guna memastikan akurasi data dalam Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal," ujar Harpendi.
Dalam uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal meminta data pemilih yang telah meninggal dunia di Desa Kertaharja sejak 28 November 2024 pasca tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Dari koordinasi tersebut, Bawaslu mendapatkan 38 sampel data pemilih yang telah meninggal dunia.
Tim Uji Petik Bawaslu kemudian melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap 38 data tersebut melalui laman Cek DPT Online KPU dengan menginputkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) satu per satu.
"Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan bahwa dari 38 data pemilih tersebut, hanya 8 orang yang datanya sudah sesuai, di mana status mereka tidak lagi terdaftar sebagai pemilih," ungkap Harpendi.
"Namun, sisanya sebanyak 30 data pemilih, datanya tidak sesuai. Karena status mereka telah meninggal dunia, tetapi saat kami cek di laman DPT Online, nama mereka masih terdaftar sebagai pemilih aktif," lanjutnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal akan memasukkan 30 data pemilih yang tidak sesuai itu ke dalam Alat Kerja Pengawasan (AKP) Uji Petik. Selanjutnya, temuan tersebut akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Tegal dalam bentuk saran perbaikan untuk segera ditindaklanjuti.
"Temuan ini akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Tegal untuk segera bisa ditindaklanjuti dan dilakukan pemutakhiran data dalam penyusunan PDPB Triwulan IV Tahun 2025," tutupnya.