Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB di Kambangan, Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan 21 Pemilih Meninggal Masih Tercatat dalam DPT

Uji Petik PDPB di Kambangan, Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan 21 Pemilih Meninggal Masih Tercatat dalam DPT

Uji Petik PDPB di Kambangan, Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan 21 Pemilih Meninggal Masih Tercatat dalam DPT

Bawaslu Kabupaten Tegal – Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui kegiatan uji petik di Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Rabu (26/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kambangan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Uji petik dilakukan sebagai salah satu metode pengawasan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi sebenarnya. Pada pelaksanaan kali ini, Bawaslu Kabupaten Tegal memfokuskan pengawasan terhadap data pemilih yang meninggal dunia setelah pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024, terhitung sejak 28 November 2024 sampai dengan 26 Agustus 2026.

Data yang menjadi fokus pengawasan merupakan pemilih yang meninggal dunia dalam rentang waktu tersebut dan pada saat meninggal dunia telah berusia minimal 17 tahun. Data tersebut kemudian dilakukan pengecekan dan verifikasi untuk memastikan statusnya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan hasil uji petik di Desa Kambangan, Bawaslu Kabupaten Tegal memperoleh data sebanyak 64 orang yang telah meninggal dunia. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi dengan melakukan pengecekan terhadap status masing-masing nama dalam DPT.

Dari hasil verifikasi tersebut, diketahui sebanyak 21 pemilih yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam DPT, sedangkan 43 pemilih lainnya telah dihapus dari DPT.

Hasil pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan data pemilih secara berkelanjutan. Data pemilih yang telah meninggal dunia perlu segera diperbarui agar daftar pemilih yang tersedia benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat secara faktual.

Terhadap 21 pemilih yang masih tercatat dalam DPT, Bawaslu Kabupaten Tegal akan menyampaikan Surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU Kabupaten Tegal. Saran perbaikan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut pengawasan agar nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia dapat dilakukan penghapusan dari DPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan PDPB menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Pemutakhiran data tidak hanya dilakukan pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi adanya perubahan data kependudukan.

Melalui kegiatan uji petik, Bawaslu Kabupaten Tegal terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat dan berkesinambungan. Koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan pihak terkait juga menjadi penting untuk memastikan setiap perubahan status kependudukan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB sebagai bagian dari upaya memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan data pemilih yang semakin berkualitas, diharapkan penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung secara lebih tertib dan demokratis, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.