Uji Petik Bawaslu Kabupaten Tegal “Data Pemilih (TMS) meninggal dunia TRIWULAN IV tahap II di 9 Desa
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Uji Petik sebagai bagian dari Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahap II, yang berfokus pada segmen pemilih meninggal dunia. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pemerintah desa di sembilan desa, yakni Desa Kertaharja, Kebandingan, Karanganyar, Suradadi, Bumijawa, Bulakwaru, Margasari, Pedagangan, dan Kaligayam pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih pada Pemilu selanjutnya telah termutakhirkan secara berkelanjutan oleh KPU dan Bawaslu. Memaksimalkan upaya pengawasan dengan ikut serta lakukan uji petik ini dengan pengecekan data pemilih meninggal dunia terhitung setelah tanggal 27 November 2025 pada aplikasi DPT Online.
Dari jumlah sampel sebanyak 458 Orang yang diambil dari 9 desa di beberapa kecamatan, terdapat 354 Orang yang masih terdaftar pada DPT Online dan 104 Orang tidak terdaftar pada DPT Online. Desa Margasari memuncaki daftar pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar di DPT Online. Bawaslu Kabupaten Tegal telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal untuk segera ditindaklanjuti.