Lompat ke isi utama

Berita

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilu, potensi terjadinya sengketa proses Pemilu tidak dapat dihindari. Untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam proses tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam menangani dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu secara profesional, independen, dan transparan.

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dari pihak yang merasa dirugikan di wilayah kerjanya. Setelah permohonan diterima, dilakukan verifikasi formal dan materiil untuk memastikan kelengkapan serta kebenaran dokumen permohonan.

Tahapan berikutnya adalah proses mediasi, yaitu upaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa agar dapat mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan ke tahap adjudikasi. Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka Bawaslu melanjutkan penyelesaian melalui adjudikasi, yaitu pemeriksaan dan pemutusan sengketa secara terbuka dalam sidang majelis. Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan mempertimbangkan asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum. Setiap keputusan Bawaslu menjadi dasar penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.