Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Terjaga, Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik Pemilih Disabilitas

Pastikan Hak Pilih Terjaga, Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik Pemilih Disabilitas

Pastikan Hak Pilih Terjaga, Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik Pemilih Disabilitas

Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan uji petik pemilih disabilitas sejak bulan Juli s.d bulan Desember 2025. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati, M.Kom menyampaikan bahwa uji petik ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu yang akan datang.

Bawaslu Kabupaten Tegal telah menerima data penyandang disabilitas sebanyak 58.328 orang. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tegal mengambil sample terhadap data tersebut dengan kriteria tahun kelahiran 2004 s.d 2008 bulan Oktober. Berdasarkan hasil sample tersebut, diperoleh data penyandang disabilitas berjumlah 1.180 orang yang terdiri dari 746 orang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 20 orang NIK tidak sesuai dengan nama yang bersangkutan, dan 414 orang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Dari uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan hasil uji petik kepada Dinas Sosial Kabupaten Tegal agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, serta melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal terkait kebutuhan khusus yang diperlukan untuk fasilitasi pemilih pada saat melakukan pemungutan suara pada penyelenggaraan Pemilu mendatang. Bawaslu Kabupaten Tegal berharap Pemilu yang akan datang menjadi pesta demokrasi yang ramah kepada seluruh pemilih, terutama pada pemilih penyandang disabilitas. Sehingga partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu yang akan datang semakin meningkat.