Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi Pengelolaan SP4N LAPOR dan Monitoring SKM oleh Inspektorat Wilayah II
|
Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Website SP4N LAPOR serta Monitoring Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Wilayah II melalui Zoom Meeting pada kamis, 11 Desember 2025.
Kegiatan dipandu oleh Husnul Faizah, staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang membuka acara dan memandu jalannya diskusi.
Sambutan disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, yang menekankan pentingnya konsistensi monitoring pengelolaan SP4N LAPOR oleh para Korsek mengingat kegiatan ini tidak melibatkan staf. Ia juga mengimbau agar para Korsek dapat meluangkan waktu mengikuti agenda ini karena menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik Bawaslu.
Materi utama disampaikan oleh Ghifari Widi Kurniawan dari Inspektorat Utama Wilayah II. Ia menyampaikan empat poin utama, yaitu:
Monitoring Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan lembaga.
Pendampingan akun SP4N LAPOR terkait penanganan pengaduan masyarakat di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sosialisasi peran pejabat penghubung pada setiap tingkatan.
Pengisian Survei SP4N LAPOR, yang terdiri dari sembilan indikator layanan, meliputi persyaratan, prosedur, waktu, biaya, kesesuaian produk, kompetensi pegawai, perilaku pelayanan, sarana prasarana, dan mekanisme pengaduan.
Ia juga menjelaskan bahwa pembuatan akun SP4N LAPOR dikelola oleh admin nasional (KemenPAN-RB), admin instansi (Bawaslu RI), serta admin pejabat penghubung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk pengisian survei, Korsek cukup mengisi sebagai Korsek meskipun juga merangkap sebagai PPK, dan data pelayanan dapat dilihat pada menu locus.
Pemateri berikutnya, Muhammad Fadlan dari Inspektorat Wilayah II, menambahkan informasi mengenai proses penanganan laporan di SP4N LAPOR. Ia menjelaskan bahwa disposisi dari admin nasional diberikan dalam waktu tiga hari, sementara tindak lanjut laporan bervariasi antara 3 hingga 60 hari tergantung jenis aduan. Peserta juga diarahkan untuk login melalui portal lapor.go.id, mengganti password, dan mempelajari menu kelola laporan, statistik, serta disposisi.
Kegiatan kemudian berlanjut dengan praktik langsung pengelolaan akun, termasuk penggunaan username dan password, serta diskusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi peserta.
Salah satu pertanyaan datang dari Korsek Kota Surakarta mengenai sifat akun penanganan laporan. Narasumber menjelaskan bahwa akun untuk menerima aduan bersifat terbuka bagi publik, namun akun penanganan harus dikelola langsung oleh Korsek demi menjaga kerahasiaan laporan. Jika harus melibatkan staf, disarankan agar ditetapkan melalui SK.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota semakin siap dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR dan monitoring SKM.