Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi Kinerja ASN: Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan Baru SK

Transformasi Kinerja ASN: Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan Baru SK

Transformasi Kinerja ASN: Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan Baru SK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan profesionalitas sumber daya manusianya melalui pemahaman regulasi terbaru. Kali ini, fokus diarahkan pada transformasi sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang mengalami perubahan signifikan dari model lama berbasis PP No. 46 Tahun 2011 menjadi model terbaru berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dalam birokrasi, di mana sistem penilaian kini tidak lagi sekadar berorientasi pada aktivitas atau "apa yang dikerjakan", melainkan lebih menitikberatkan pada hasil dan dampak nyata atau "apa dampaknya" bagi organisasi. Dalam sosialisasi ini, ditekankan beberapa perbedaan mendasar yang wajib dipahami oleh seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal:
- Fokus Penilaian: Beralih dari kuantitas aktivitas menuju kualitas dan dampak (quality & impact).
- Metode Cascading: Penerapan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH), di mana target kerja staf harus selaras dan mendukung target atasan secara langsung.
- Indikator Kinerja Individu (IKI): Penggunaan indikator yang lebih kualitatif dan menantang, terbagi menjadi Kinerja Utama dan Kinerja Tambahan.
- Internalisasi Core Values: Penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai standar perilaku kerja.

Sistem baru ini juga memperkenalkan mekanisme Continuous Feedback atau umpan balik berkelanjutan. Dengan mekanisme ini, pejabat penilai atau pimpinan diwajibkan memberikan evaluasi secara periodik (bulanan/triwulanan), sehingga pegawai dapat segera memperbaiki kinerjanya tanpa harus menunggu akhir tahun. Pimpinan kini memiliki kewenangan untuk memberikan "Ekspektasi Khusus" terhadap perilaku bawahan guna mendukung budaya kerja yang lebih sehat dan produktif. Transformasi ini diharapkan dapat membebaskan ASN dari jebakan rutinitas administratif semata dan mendorong kontribusi nyata terhadap capaian organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk terus memantau pembaruan informasi melalui kanal resmi:
- Website: tegalkab.bawaslu.go.id
- Media Sosial: @bawaslukabtegal