Tingkatkan Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Adjudikasi PSPP
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) pada Rabu (23/9/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas serta pemahaman teknis jajaran Bawaslu dalam menangani dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Kegiatan ini menghadirkan Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai Keynote Speaker, serta M. Aditiyan Nugroho dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI sebagai Speaker.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, mulai dari ruang lingkup dan objek sengketa, subjek hukum, dasar hukum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dan adjudikasi. Materi juga membahas tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk penerimaan dan verifikasi permohonan, proses mediasi, serta tahapan adjudikasi apabila tidak tercapai kesepakatan. Selain itu, disampaikan pula prinsip-prinsip dasar pelaksanaan adjudikasi, pemeriksaan alat bukti, penyusunan putusan, serta mekanisme tindak lanjut putusan Bawaslu.
Melalui bimbingan teknis ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal diharapkan semakin memahami prosedur dan aspek teknis adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga mampu menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mengawal proses demokrasi serta memastikan penyelesaian sengketa Pemilu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.