Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Konsolidasi Demokrasi
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam sambutannya Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.Tegal Andika Asykar menyampaikan bahwa Kegiatan konsolidasi demokrasi dipandang perlu untuk dijadwalkan secara rutin setiap minggu agar pelaksanaan kegiatan berjalan terencana, berkesinambungan, serta menghasilkan laporan yang tersusun dengan rapi, terstruktur, dan mudah dipertanggungjawabkan. Pengaturan jadwal yang konsisten menjadi aspek penting guna mendukung efisiensi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan teknis pelaksanaan kegiatan, untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam kantor, pelaksanaan dapat didukung melalui penerbitan surat tugas sebagai dasar administratif dan pertanggungjawaban kegiatan. Sementara itu, apabila kegiatan dilaksanakan di luar kantor, dimungkinkan untuk melibatkan atau meminta pendampingan dari rekan-rekan staf, dengan tetap memperhatikan bahwa setiap kegiatan harus menghasilkan output yang jelas, terukur, dan terdokumentasi dengan baik sebagai bahan pelaporan.