Tindak Lanjut Instruksi Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Tegal Matangkan Strategi Produksi Konten Prestasi
|
Bawaslu Kabupaten Tegal telah melaksanakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, pada Rabu, 04 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Farid Bani Adam selaku Kordiv SDMOD merancang bagaimana Bawaslu Kabupaten Tegal menyikapi instruksi dari Bawaslu RI terkait pembuatan konten video dan prestasi lembaga. Disampaikan bahwa terdapat batas waktu 30 hari sejak surat tersebut dilayangkan, sehingga pengerjaan perlu dikejar untuk menyelesaikan periode gelombang pertama sebelum memasuki bulan puasa, yang kemudian akan dilanjutkan pada gelombang kedua.
Terkait teknis pembahasan video, rapat pleno menyepakati untuk memaksimalkan cuplikan video yang sudah dibuat oleh tim kehumasan serta merangkai materi dari lima pokok bahasan utama dengan durasi yang ditentukan. Materi yang sudah dipublikasikan dapat dimodifikasi sedemikian rupa agar lebih efisien, termasuk mengolah konten program "Jumat Sehati" dan "Jumpa Berlian" serta menampilkan ulasan penghargaan yang diraih Bawaslu Kabupaten Tegal, baik sebelum maupun sesudah tahun 2026. Selain itu, poin mengenai cerita penanganan pelanggaran dan pembentukan pengawas pemilu adhoc yang masih berbasis dokumen foto akan digali lebih dalam untuk memperkuat narasi video.
Pengerjaan ini memerlukan kinerja dan pembagian tugas yang jelas di jajaran kesekretariatan. Mengenai keterlibatan personil, akan disepakati bersama apakah produksi ini dilakukan murni oleh staf internal SDM atau melibatkan pihak luar. Keterlibatan pihak luar dipertimbangkan agar staf kesekretariatan bisa mengambil ilmu dan pengalaman teknis dari tenaga profesional tersebut. Seluruh tahapan pengumpulan materi ini perlu direncanakan dengan matang agar tetap sinergi dengan kegiatan yang sedang berjalan sepanjang Februari dan Maret sehingga tidak saling mengganggu.