Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Semua Laporan Jadi Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu

Tidak Semua Laporan Jadi Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu

Tidak Semua Laporan Jadi Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu

Banyak masyarakat beranggapan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu pasti berujung pada sanksi. Namun, faktanya tidak semua laporan terbukti sebagai pelanggaran. Bawaslu menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu melalui proses kajian mendalam untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak.

Dalam kajian tersebut, hasilnya dikategorikan menjadi dua, yaitu Pelanggaran Pemilu dan Bukan Pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu sendiri mencakup tiga jenis, yakni:

  1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,

  2. Pelanggaran Administratif Pemilu, dan/atau

  3. Tindak Pidana Pemilu.

Sementara itu, tidak semua laporan termasuk dalam kategori pelanggaran. Beberapa laporan dapat dikategorikan sebagai Bukan Pelanggaran Pemilu, apabila:

  1. Tidak terbukti melanggar ketentuan Pemilu; atau

  2. Termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan lain di luar ranah Pemilu.

Melalui penjelasan ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin memahami bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu, namun juga memahami kategori dan hasil kajian laporan yang dilakukan oleh Bawaslu.