Ternyata Bawaslu Nggak Cuma Bisa Mengimbau! Ini Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu
|
Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya bisa memberikan imbauan dalam pelaksanaan Pemilu. Namun, tahukah kamu bahwa anggapan itu ternyata MITOS?
Melalui unggahan edukatif di media sosialnya, Bawaslu Kabupaten Tegal meluruskan salah satu kesalahpahaman publik yang sering muncul menjelang pesta demokrasi. Dalam kampanye visual bertajuk “Mitos atau Fakta? Bawaslu Hanya Bisa Mengimbau”, dijelaskan bahwa imbauan hanyalah salah satu bentuk upaya pencegahan pelanggaran Pemilu, bukan batas akhir dari kewenangan Bawaslu.
Lebih dari itu, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa mereka juga memiliki tugas dan kewenangan dalam penindakan pelanggaran Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Beberapa kewenangan tersebut antara lain:
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran administratif, kode etik, maupun tindak pidana Pemilu.
Menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi.
Meminta bahan keterangan kepada pihak terkait untuk penegakan hukum Pemilu.
Melalui unggahan terakhir dalam seri konten ini, Bawaslu Kabupaten Tegal dengan tegas menyatakan:
“Jadi jawabannya MITOS ya guys! Jangan ragu laporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu!”
Kampanye ini menjadi bentuk edukasi publik agar masyarakat tidak lagi menganggap Bawaslu sebagai lembaga pasif, melainkan garda depan dalam penegakan keadilan Pemilu. Dengan kolaborasi dan partisipasi masyarakat, diharapkan pengawasan Pemilu di Kabupaten Tegal dapat berjalan lebih transparan, jujur, dan berintegritas.