Tegas! Bawaslu Kabupaten Tegal Berwenang Memeriksa, Mengkaji, dan Memutus Pelanggaran Money Politics
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan penuh dan mutlak untuk menindaklanjuti setiap dugaan praktik Politik Uang (Money Politics) yang terjadi di wilayahnya. Penegasan ini merupakan respons Bawaslu dalam upaya menjaga integritas dan kemurnian suara rakyat dalam proses Pemilu.
Kewenangan Bawaslu dalam Menangani Politik Uang
Kewenangan krusial yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Tegal, dalam menindak praktik culas money politics diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Meskipun politik uang sering kali menjadi ranah pidana, Bawaslu memiliki peran vital dalam penanganan awal. Pasal yang menjadi landasan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Tegal adalah Pasal 101 huruf c UU No. 7 Tahun 2017.
Dalam konteks money politics, peran Bawaslu Kabupaten Tegal adalah:
Menerima dan Memeriksa: Menerima laporan dan temuan dugaan praktik politik uang.
Mengkaji dan Memutus: Melakukan kajian mendalam terhadap temuan dan laporan tersebut, dan selanjutnya memutus apakah dugaan tersebut merupakan pelanggaran administrasi Pemilu atau bahkan pelanggaran pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Tegal, untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi praktik politik uang.
"Politik uang adalah kejahatan demokrasi yang merusak suara rakyat. Bawaslu Tegal memiliki instrumen dan kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus setiap pelanggaran yang masuk. Kami tegaskan, Stop Money Politik! Laporkan segera, dan kita jaga bersama Pemilu yang Jurdil (Jujur dan Adil)," pungkasnya.