Lompat ke isi utama

Berita

Talk Show Bawaslu : Pengawasan Kawal Hak Pilih Pada Pemilu Serentak 2024

Talk Show Bawaslu : Pengawasan Kawal Hak Pilih Pada Pemilu Serentak 2024

Slawi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan badan negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Demikian juga Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan patroli dalam tahap rangkaian penyusunan dan pemutakhiran data pemilihan.

Demikian yang dikatakan Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati dalam Talk Show Slawi FM dengan tema ” Pengawasan Kawal Hak Pilih Pada Pemilu Serentak 2024 ” di Studio Radio Slawi FM yang dipandu oleh Merry Honey pada Selasa, (28/03/2023) siang.

Menurut Sri Anjarwati berdasarkan PKPU Nomor 3 tentang Tahapan Pemilu, ada 3 proses beririsan yang saat ini sedang berlangsung yaitu pemutakhiran data pemilih, verifikasi calon perseorangan atau DPD, dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Dalam pemutakhiran daftar pemilih sesuai dengan regulasi ada yang disebut Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih secara door to door.

Rumah yang sudah di datangi untuk coklit akan di tempel stiker. Apabila saat di datangi tidak ada orang di rumah, Pantarlih akan datang lagi di lain waktu. Jika sampai penghujung waktu tidak kunjung bertemu dengan tuan rumah maka Pantarlih akan melakukan coklit melalui video call.

“ Kadang ada yang nggak mau ditempel stiker karena nanti mengotori jendela, ya silahkan stiker di tempel di bagian mana yang tidak mengganggu tapi penting untuk di tempel. Sebab  sebenarnya itu salah satu cara kita melakukan pengawasan supaya masyarakat yang memang secara undang-undang memeuhi syarat sebagai pemilih tidak ada satupun yang terabaikan,” kata Sri Anjarwati.

Saat ini tahap coklit di Kabupaten Tegal sudah selesai. Meskipun Bawaslu sudah melakukan patroli, jika ada masyarakat yang merasa belum di datangi Pantarlih, dapat melapor ke Bawaslu Kabupaten Tegal atau jajaran adhoc pengawas pemilu ada di panwaslucam di setiap kecamatan Kabupaten Tegal. Di tingkat desa ada Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

“ Masyarakat saya harap dapat menjadi volunteer minimal untuk diri sendiri dan keluarga, untuk proaktif terhadap tahapan pemutakhiran daftar pemilih,” pesan Sri Anjarwati. (CF/PI)

 

Sumber : Radio Slawi FM