Deadline Anggaran Mepet! Ini Instruksi Penting dari Rapat Internal Bawaslu Kabupaten Tegal
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat internal pada Senin, 8 Desember 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat, Andika Asykar. Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kegiatan sebelumnya sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan agenda mendatang.
Dalam arahannya, Andika menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bertugas dalam kegiatan penguatan kelembagaan di Guci pada Jumat lalu. Ia menekankan bahwa kerja sama dan kekompakan tim menjadi kunci keberhasilan setiap kegiatan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Andika juga menyampaikan hasil informasi terbaru dari Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Semarang. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah bahwa seluruh kegiatan berbasis anggaran harus rampung paling lambat 24 Desember 2025. Sehubungan dengan itu, ia meminta seluruh unit kerja untuk segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar laporan dapat disusun tepat waktu.
Selain itu, rapat juga membahas rencana kegiatan mendatang. Pada Rabu, 10 Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal akan melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sebagai upaya memperkuat pemahaman teknis jajaran pengawas terkait penanganan sengketa.
Rapat internal tersebut meneguhkan komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal untuk menjaga kedisiplinan administrasi, transparansi anggaran, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dalam rangka menghadapi dinamika pemilu dan pemilihan di tingkat daerah.