Tak Sekadar Teori, Mahasiswa UIBN Tegal Praktik Langsung Penyelesaian Sengketa Pemilu Bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., menjadi narasumber pada Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Hari Kedua yang diselenggarakan di Universitas Islam Bakti Negara (UIBN) Tegal, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan UIBN Tegal dalam meningkatkan kapasitas mahasiswa di bidang hukum kepemiluan melalui pembelajaran yang memadukan teori dan praktik penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam sesi materi, Harpendi menyampaikan Teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta (PSAP) Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023. Harpendi menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu terdiri atas sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Khusus sengketa antarpeserta, penyelesaian dilakukan ketika terdapat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya pada tahapan proses pemilu. Harpendi juga menguraikan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, akuntabel, dan mengutamakan musyawarah mufakat sebagai langkah penyelesaian utama.
Tidak hanya memperoleh materi secara teoritis, mahasiswa juga mengikuti simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dirancang menyerupai kondisi nyata di lapangan. Dalam simulasi tersebut, peserta berperan sebagai pemohon, termohon, serta majelis atau pengawas pemilu untuk mempraktikkan tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan syarat formil dan materiil, proses musyawarah, pemeriksaan alat bukti, hingga pengambilan putusan apabila tidak tercapai kesepakatan. Simulasi ini memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa sekaligus melatih kemampuan analisis, argumentasi hukum, dan pengambilan keputusan secara objektif.
Melalui perpaduan antara penyampaian materi dan praktik simulasi, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap mahasiswa tidak hanya memahami regulasi kepemiluan secara konseptual, tetapi juga memiliki gambaran utuh mengenai implementasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta, menunjukkan tingginya antusiasme mahasiswa dalam mempelajari hukum kepemiluan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam membangun ekosistem demokrasi yang partisipatif melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk mencetak generasi muda yang kritis, berintegritas, dan siap mengawal demokrasi Indonesia.