Lompat ke isi utama

Berita

Tak Sekadar Buka Data, Bawaslu Tegal Tegaskan Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Tak Sekadar Buka Data, Bawaslu Tegal Tegaskan Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Tak Sekadar Buka Data, Bawaslu Tegal Tegaskan Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Slawi – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kualitas demokrasi. Melalui prinsip transparansi, Bawaslu memastikan informasi terkait pengawasan Pemilu dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan akurat.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Dalam konteks pengawasan Pemilu, transparansi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.

“Transparansi bukan sekadar membagikan informasi kepada publik, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik tumbuh ketika lembaga mampu bekerja secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi sarana penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat terhadap pengawasan Pemilu. Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat memahami proses pengawasan, mengetahui kinerja lembaga, sekaligus berperan aktif dalam mengawal jalannya demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Tegal terus berupaya mengoptimalkan layanan informasi publik melalui berbagai kanal komunikasi, baik website resmi, media sosial, maupun pelayanan langsung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan informasi masyarakat dapat terpenuhi secara cepat dan tepat.

Selain sebagai amanat peraturan perundang-undangan, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen untuk mencegah munculnya disinformasi dan meningkatkan kualitas komunikasi antara lembaga dengan masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses pengawasan Pemilu dapat terus terjaga.

Melalui semangat keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan demokrasi.

Karena demokrasi yang sehat tidak hanya lahir dari proses yang jujur dan adil, tetapi juga dari keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh seluruh warga negara.

“Bersama wujudkan pemerintahan yang terbuka dan terpercaya.”