Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik Bukan Sekadar Formalitas Belaka
|
Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal secara resmi menegaskan kembali komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui sebuah pernyataan resmi, Bawaslu Kabupaten Tegal menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik yang substansial, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Pihak Bawaslu menyatakan bahwa prinsip "Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Formalitas" merupakan pilar krusial dalam tata kelola pemerintahan masa kini. Selama ini, pemenuhan hak informasi masyarakat sering kali terjebak pada pemenuhan regulasi semata, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ketika keterbukaan hanya menjadi formalitas, terjadilah 'transparansi semu'. Akibatnya, meski data dibuka, formatnya cenderung rumit, tidak diperbarui, atau sengaja disembunyikan di balik birokrasi yang berbelit-belit," tulis pernyataan resmi Bawaslu Kabupaten Tegal sebagaimana tercantum dalam dokumen "Salinan dari ozi Minggu ke-2 Juni 2026.jpg".
Pelayanan Cepat dan Tepat Jadi Kunci Utama
Untuk mengantisipasi terjadinya transparansi semu tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan bahwa pelayanan informasi yang cepat dan tepat adalah kunci utama dalam memberikan hak-hak publik terhadap informasi kelembagaan.
Melalui penguatan komitmen dan penyediaan kanal digital ini, diharapkan masyarakat dapat ikut serta secara aktif dalam program "Ayo Awasi Bersama" demi terciptanya pengawasan pemilu yang bersih, inklusif, dan transparan di wilayah Kabupaten Tegal.