Tak Hanya Pemohon dan Termohon, Bawaslu Tegal Kenalkan Peran "Pihak Terkait" dalam Sengketa Pemilu
|
Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali memperkaya pemahaman publik mengenai dinamika penyelesaian sengketa proses Pemilu. Setelah mengupas peran Pemohon dan Termohon, kini Bawaslu memperkenalkan satu lagi hal penting, yaitu "Pihak Terkait", yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.
Pihak Terkait didefinisikan sebagai peserta pemilu yang tidak secara langsung menjadi Pemohon atau Termohon, tetapi memiliki kepentingan dan berpotensi haknya dirugikan oleh adanya putusan dalam sengketa tersebut. Kehadiran Pihak Terkait memastikan bahwa penyelesaian sengketa mempertimbangkan dampak yang lebih luas terhadap semua kontestan yang relevan.
"Peran Pihak Terkait ini krusial untuk menjamin proses ajudikasi yang komprehensif, di mana semua kepentingan yang mungkin terdampak dapat didengar sebelum keputusan akhir dibuat," demikian poin edukasi yang disampaikan Bawaslu.
Menurut Bawaslu, Pihak Terkait dapat secara proaktif mengajukan permohonan untuk diikutsertakan dalam proses penyelesaian sengketa. Adapun entitas yang dapat dikategorikan sebagai Pihak Terkait meliputi:
- Partai Politik Peserta Pemilu;
- Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPRD Provinsi, dan/atau Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Calon Anggota DPD; atau
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan pengenalan peran Pihak Terkait ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk menciptakan mekanisme peradilan pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh peserta dalam setiap tahapan Pemilu.