Lompat ke isi utama

Berita

Tak Hanya Menindak Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tegal Berwenang Mengadjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Tak Hanya Menindak Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tegal Berwenang Mengadjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Tak Hanya Menindak Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tegal Berwenang Mengadjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Slawi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali memberikan edukasi kepada publik melalui postingannya di Instagram mengenai salah satu kewenangan fundamentalnya yang krusial dalam menjaga keadilan Pemilu. Selain dikenal luas dengan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tegal juga memiliki mandat hukum untuk menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu.

Kewenangan ini menjadi garda terdepan bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Tegal. Proses penyelesaian sengketa ini memiliki tahapan yang jelas, dimulai dari mediasi hingga adjudikasi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Tegal adalah lembaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan memediasi sengketa proses Pemilu. Tahap awal yang selalu diutamakan adalah mediasi, yaitu proses musyawarah untuk mufakat antara pihak pemohon (peserta Pemilu) dan termohon (penyelenggara Pemilu) yang difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Tegal.

Lalu, bagaimana jika proses mediasi tersebut menemui jalan buntu atau tidak mencapai kesepakatan? Di sinilah kewenangan adjudikasi Bawaslu Kabupaten Tegal berperan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 102 ayat (3) UU 7/2017, Bawaslu Kabupaten Tegal mempunyai tugas untuk melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten Tegal apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa.

"Adjudikasi adalah tahapan penyelesaian sengketa pasca mediasi," demikian penegasan dari Bawaslu Kabupaten Tegal. "Ini adalah proses penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yang dilakukan ketika hasil mediasi antara pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan."

Dalam proses adjudikasi, Bawaslu bertindak layaknya hakim dalam forum kuasi-peradilan. Kewenangan ini, yang juga tertuang dalam Pasal 103 huruf c UU 7/2017, memberikan hak kepada Bawaslu untuk menerima, memeriksa, mengadjudikasi, dan pada akhirnya memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten Tegal.

Dengan kewenangan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan bahwa setiap proses dan tahapan Pemilu berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan jaminan keadilan prosesual bagi seluruh peserta Pemilu.