Lompat ke isi utama

Berita

Studi Pengelolaan Arsip Dengan Dinas Perpusip Kab. Tegal

Studi Pengelolaan Arsip Dengan Dinas Perpusip Kab. Tegal

Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan kearsipan bagi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal pada Senin (21/03/2022) bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan yang dilakanakan pada pukul 09.30 WIB s.d selesai ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh 5 (lima) orang tim narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal antara lain Rahajoe, A.Md. (Arsiparis Ahli Muda), Tanti Aji Asih, S.E. (Analisis Pelayanan), Udy Supriyanto, S.IP. (Pengelola Arsip), Khayatunnufus Khairunnisa, A.Md. (Pengelola Arsip), Nuniek Harlina, S.E. (Pengelola Arsip), Dihadiri juga oleh ketua dan anggota, koordinator sekretariat, serta 15 (lima belas) orang peserta dari jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Tegal.

Sebelum membuka acara, Ikbal Faizal menyampaikan dalam sambutannya, Bawaslu Kabupaten Tegal sedang melakukan pengarsipan sejarah Pemilu dan Pemilihan dari tahun 2004 s.d 2019 sehingga masyarakat yang akan membaca akan lebih mudah mencari sejarah Pemilu di Kabupaten Tegal. Kegiatan pembinaan pengelolaan kearsipan  ini sangat penting, dimana bertujuan untuk menata arsip kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tegal yang lebih baik lagi dan tertib administrasi.

Kegiatan berlangsung dengan pemberian materi dan simulasi penataan arsip mulai dari pengagendaan surat masuk sampai pada penyimpanan file. Selain itu juga memperagakan dan memperlihatkan contoh-contoh pengelolaan arsip yang baik yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal.

Harpendi Dwi Pratiwi, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Dan Informasi sebelum menutup kegiatan menuturkan, berharap bahwa pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan yang telah didapatkan untuk segera implementasikan.

Berbagai kendala yang dihadapi dalam penataan pengelolaan kearsipan di Bawaslu Kabupaten Tegal salah satunya ada pada kondisi kantor yang masih berstatus kontrak atau sewa gedung sehingga belum memiliki ruangan khusus atau tempat yang memadahi untuk penyimpanan arsip seperti yang disampaikan oleh narasumber, tambahnya.