Lompat ke isi utama

Berita

Staf Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Pelatihan PBJP Level 1 Secara Daring, Bahas Bentuk Kontrak

Staf Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Pelatihan PBJP Level 1 Secara Daring, Bahas Bentuk Kontrak

Staf Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Pelatihan PBJP Level 1 Secara Daring, Bahas Bentuk Kontrak
 

Slawi, 12 Februari 2026 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, Staf Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti Synchronous Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1 Model MOOC Batch 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pada pertemuan kelima pelatihan ini, materi yang dibahas berfokus pada Bentuk Kontrak dalam PBJP. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis kontrak yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan nilai kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa bentuk kontrak dalam PBJP disesuaikan dengan jenis pengadaan dan nilai pekerjaan, yang meliputi:

  • Bukti pembelian/pembayaran

  • Kuitansi

  • Surat Perintah Kerja (SPK)

  • Surat Perjanjian

  • Surat/Bukti Pesanan

Setiap bentuk kontrak memiliki batasan nilai dan karakteristik tersendiri, baik untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, maupun jasa konsultansi. Ketentuan tersebut diatur berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara maupun di bidang pemerintahan dalam negeri. Melalui pelatihan ini, diharapkan jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Tegal semakin memahami jenis dan karakteristik kontrak dalam PBJP sehingga mampu mendukung pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional serta sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.