Lompat ke isi utama

Berita

Sri Anjarwati: Bawaslu Temukan 9 Pelanggaran

Sri Anjarwati: Bawaslu Temukan 9 Pelanggaran

Slawi – “Pada pengawasan tahapan Coklit di Kabupaten Tegal Bawaslu telah menemukan Sembilan temuan” demikian disampaikan oleh Sri Anjawati Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (P2H) pada Rabu 16 Maret 2023.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal dan jajaran badan ad hock yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih selama 31 hari (12 Februari s.d 14 maret 2023).

“Pelanggaran tersebut, terjadi karena menyalahi PKPU No 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih” lanjut Sri Anjawati.

Pengawasan selama proses coklit yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal adalah melalui Patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Hal itu juga yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di tingkat Kecamatan. Sementara untuk PKD pengawasan coklit dilakukan dengan cara uji petik 10 Kartu Keluarga dalam satu hari. Semua itu Bawaslu lakukan dalam rangka wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mengawal hak pilih warga.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir coklit (14/3/2023), Bawaslu Kabupaten Tegal dan jajaran ad hock temukan 9 Pelanggaran yaitu :

  1. Stiker tidak ditempel karena pemilih tidak dapat ditemui
  2. Pemiih meninggal tidak dicoret karena tidak ada surat kematian
  3. Ditemukan Pemilih TNI dan Polri aktif terdaftar sebagai pemilih
  4. Tanda terima coklit tidak diberikan ke pemilih yang telah dicoklit tapi dibawa oleh pantarlih
  5. Pemilih belum berusia 17 tahun dan sudah menikah tapi perkawinan belum tercatat di KUA masuk daftar pemilih
  6. Stiker tidak ditempel oleh pantarlih hanya diserahkan kepada pemilih yang sudah dicoklit
  7. Pemilih yang sudah di coklit tidak dikasih tanda terima oleh pantarlih
  8. Pantarlih digantikan tugasnya oleh orang lain/joki
  9. Ditemukan pemilih alih status dari Polri ke Sipil belum masuk daftar pemilih

Atas hal ini, Bawaslu Kabupaten Tegal melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal yang kemudian dilakukan balasan oleh KPU Kabupaten Tegal. Selain dilakuan saran perbaikan secara tertulis kami juga melakukan saran perbaikan secara lisan pada saat coklit berlangsung.