Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Bawaslu Kabupaten Tegal

Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Bawaslu Kabupaten Tegal

Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Bawaslu Kabupaten Tegal

Tegal, 28 Juli 2024 – Pada hari Senin, 28 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi mengenai Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di aula kantor Bawaslu setempat. Acara ini diikuti oleh pimpinan dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, serta dipaparkan oleh staf SDM Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam arti yang sangat luas. Berbagai bentuk gratifikasi juga diwajibkan untuk dilaporkan, baik itu berupa uang, barang, maupun fasilitas tertentu yang berhubungan dengan jabatan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, S.IP, menekankan bahwa bentuk gratifikasi dalam konteks internal bisa mencakup hal-hal sederhana seperti ketepatan waktu berangkat kerja dan kedisiplinan. "Gratifikasi tidak selalu dalam bentuk materi yang besar, bahkan perilaku disiplin seperti tepat waktu berangkat ke kantor bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi dalam konteks ini," ujarnya. 

Sementara itu, dalam diskusi dan pemaparan materi, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom, MH, juga mengingatkan bahwa gratifikasi dapat terjadi dalam praktik politik, seperti money politics atau suap menyuap dalam proses pemilihan. "Hal ini menjadi bentuk kehati-hatian yang harus dijaga oleh semua pihak dalam menjaga integritas dan transparansi," ungkap Harpendi. Lebih lanjut, para narasumber juga mengingatkan bahwa terdapat ancaman hukuman, baik untuk pemberi maupun penerima gratifikasi yang tidak melaporkan. Namun, mereka menegaskan bahwa sanksi hukum tidak akan diterapkan jika gratifikasi tersebut segera dilaporkan sesuai dengan aturan yang ada. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal dapat lebih memahami dan mewaspadai potensi gratifikasi yang dapat merusak integritas dalam pelaksanaan tugas.