Sisir Data Anomali, Bawaslu Kab.Tegal Temukan 26 Pemilih Meninggal Dunia Masih Terdaftar.
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan puluhan data pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih aktif terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat melakukan kegiatan Uji Petik pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, Kamis (16/10/2025). Temuan signifikan ini terungkap dalam tahap pertama uji petik yang digelar serentak di 9 kecamatan dari total 18 kecamatan di Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan data pemilih menjelang pesta demokrasi mendatang benar-benar akurat dan valid. Salah satu fokus utama uji petik adalah verifikasi data pemilih anomali, yaitu mereka yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum dilaman DPT Online.
Di Desa Pecabean, Kecamatan Pangkah, tim yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, M.T., menemukan 31 nama pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia sejak 28 November 2024. "Dari hasil uji petik di Desa Pecabean saja, kami mendapati 31 pemilih yang sudah meninggal. Ini menjadi perhatian serius kami," ungkap Achmad Marzuki di sela-sela kegiatan.
Setelah dilakukan pengecekan melalui laman DPT Online, hasilnya menunjukkan inkonsistensi data. Dari 31 nama pemilih tersebut, hanya 5 orang yang datanya sudah sesuai, di mana status mereka telah TMS (meninggal dunia) dan tidak lagi terdaftar. "Namun, sisanya sebanyak 26 orang, datanya tidak sesuai. Status mereka telah meninggal dunia, tetapi saat kami cek di laman DPT Online, nama mereka masih terdaftar sebagai pemilih aktif," jelasnya kepada Kepala Desa Pecabean saat ditemui.
Kegiatan uji petik ini merupakan langkah proaktif Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mengawasi dan menjaga kualitas daftar pemilih. Menurut Achmad Marzuki, akurasi data adalah kunci utama untuk pemilu yang adil dan berintegritas. "Seluruh data temuan yang tidak sesuai ini akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Tegal melalui surat Saran Perbaikan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemutakhiran data," pungkasnya.