Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pemeriksaan Lanjutan : Kuasa Hukum Pelapor Gagal Hadirkan Ahli

Sidang Pemeriksaan Lanjutan : Kuasa Hukum Pelapor Gagal Hadirkan Ahli

Slawi - Sidang ke-4 yang merupakan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari pihak pelapor Jum'at (21/06/2019) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP urung dilanjutkan, karena dua orang Kuasa Hukum Pelapor yaitu Putra Fajar Sunjaya, S.H, CLA.  dan Tri Wibowo, S.H tidak dapat menghadirkan Ahli seperti yang telah dijanjikan pada sidang sehari sebelumnya. 

Pada Sidang sebelumnya Kuasa Hukum Pihak Pelapor meminta kepada Majelis untuk menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara untuk memperkuat materi pokok dan dalil laporannya, sedangkan Pihak Terlapor tidak merekomendasikan Ahli. Atas permintaan tersebut Majelis mengabulkan dan mengagendakan sidang berikutnya dengan pemeriksaan dan keterangan Ahli. 

Namun demikian setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis (Ikbal Faizal) didampingi Anggota masing-masing Sri Anjarwati,  Harpendi Dwi Pratiwi dan Buhori Muslim, Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan bahwa Ahli belum dapat dihadirkan dan mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis untuk menjadwalkan ulang untuk menghadirkan Ahli pada hari Senin (24/06/2019).

Atas permohonan tersebut melalui musyawarah Majelis memutuskan tidak dapat mengabulkan permohonan Pelapor,  dikarenakan keterbatasan waktu penanganan dugaan pelanggaran juga Pelapor pada sidang sebelumnya telah menyanggupi untuk menghadirkan Ahli termasuk meminta waktu persidangan dimulai pukul 15.00 WIB. 

Selanjutnya Majelis menawarkan kepada para pihak apakah akan menyampaikan kesimpulan, mereka menjawab " ya " dan kesimpulan akan disampaikan secara tertulis pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Senin (24/06/2019) mulai pukul 14.00 WIB.  (Admin)