Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Kasus Pidana Pemilu Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Kasus Pidana Pemilu Hadirkan Saksi Ahli

SLAWI – Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal pada Selasa (22/01/2019) mulai menyidangkan kasus dugaan pidana pemilu dengan terdakwa ST, Kepala Desa Harjosari Kidul Kecamatan Adiwerna. 

Pada Sidang Kedua Selasa (22/01) hari ini, dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang sebelumnya pada sidang pertama, Senin (21/01) kemarin dengan agenda pembacaan Dakwaan. 

Sidang dipimpin oleh Ketua R. Eka P. Cahyo N, S.H. M.H. dengan Anggota Ranum Fatimah F, S.H., dan Eva Khierizqiah, S.H. Panitera Tri Dadi Sugiono, S.H. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Ni Luh Made Ariadiningsih, Aris Sugih Arto, S.H., M.H., dan Teguh Sutadi, S.H.,M.H. Kemudian Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Suskoco, SH.MH., Bani Adam, S.H. dan Sugianto, S.H

Hadir pula dalam sidang tersebut para Saksi Ahli. Diantaranya Saksi Ahli Bahasa dari Universitas Pancasakti Tegal Drs. Bowo Hermaji, M.Pd. dan mantan Ketua KPU Kabupaten Tegal Drs. Sukartono, M.M.

Sidang dimulai pukul 09.25 Wib dimulai dengan pemanggilan 6 saksi dilanjutkan penyampaian keterangan para saksi hingga pukul 12.00 Wib. 

Setelah break pembacaan keterangan Ahli Hukum Pidana oleh Ni Lu Made Ariadiningsih selaku jaksa penuntut umum karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Menurut Ikbal Faizal, S.Sos.I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal yang mengikuti jalannya persidangan, agenda hari ini berjalan dengan lancar.  

Ikbal berharap kedepan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan ASN untuk berhati hati dan jangan berani-berani untuk melakukan atau terlibat dalam kampanye.

Sidang dengan Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2019/PN Slw, akan dilanjutkan pada, Rabu (23/01/2019) esok, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Admin)