Siapkan Kelas Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno
|
Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Islam Bakti Negara (UIBN), Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Pembahasan Pembagian Tugas Narasumber pada Rabu (8/7/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat pleno diikuti oleh Ketua, Anggota serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini bertujuan menyusun pembagian tugas narasumber sekaligus memantapkan materi yang akan disampaikan kepada peserta kelas sengketa agar pelaksanaan kegiatan berjalan efektif, terarah, dan memberikan manfaat yang optimal.
Rapat tersebut membahas pembagian materi sesuai tugas dan fungsi masing-masing narasumber. Pembahasan meliputi substansi penyelesaian sengketa proses pemilu, dasar hukum, mekanisme pengajuan permohonan sengketa, tata cara penyelesaian sengketa, hingga praktik penyelesaian sengketa yang pernah ditangani Bawaslu sebagai bahan pembelajaran bagi peserta.
Selain pembagian tugas narasumber, rapat juga membahas kesiapan teknis pelaksanaan kegiatan, penyusunan alur acara, metode penyampaian materi, serta koordinasi internal guna memastikan seluruh rangkaian Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat terlaksana secara tertib dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa persiapan yang matang merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan, sehingga materi yang disampaikan nantinya mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.
Sementara itu, jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan masukan terkait pembagian materi agar setiap narasumber dapat menyampaikan pembahasan sesuai dengan kompetensi dan bidang tugasnya masing-masing. Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman secara normatif, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai implementasi penyelesaian sengketa berdasarkan pengalaman praktik di lapangan.
Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, dalam memahami sistem kepemiluan di Indonesia. Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Universitas Islam Bakti Negara diharapkan menjadi sarana edukasi yang mampu memperkuat pemahaman hukum kepemiluan, meningkatkan literasi demokrasi, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkeadilan.