Lompat ke isi utama

Berita

Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Dengan Mitra Kerja

Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Dengan Mitra Kerja

Badan Pengawas Pemilihan Umum (    Bawaslu) Kabupaten Tegal siap awasi Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan menggelar Rapat Kordinasi Penyelesaian Sengketa. Rakor dihadiri sebanyak 20 orang yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal serta  mengundang perwakilan beberapa lembaga mitra kerja yang terdiri dari KPU, Polres, Kesbangpol, Satpol PP dan Dinas PMPTSP Kabupaten Tegal pada hari Kamis (24/03/2022) Pukul 09.30 – 12.00 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal (Jl. A. Yani No. 15A, Procot – Slawi).  Kegiatan tersebut merupakan rapat koordinasi awal yang diadakan jelang tahapan Pemilu 2024 sebagai upaya penyelarasan pemahaman bersama antara Bawaslu Kabupaten Tegal dengan mitra kerja terkait regulasi penyelesaian sengketa proses pemilu dan potensi terjadinya sengketa proses seperti pada tahap pendaftaran dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta tahapan lainnya. 

Sehubungan dengan hal tersebut menjadi penting dilakukannya rapat koordinasi di awal jelang tahapan pemilu seperti yang disampaikan pada saat sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal, M.Pd. “ Pelaksanaan Pemilu sesuai dengan keputusan KPU RI dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, maka Bawaslu harus berkomunikasi secara intensif dengan berbagai macam pihak dan mitra kerja untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat “, ungkapnya

Rakor dipimpin oleh Anggota/ Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Buhori Muslim, S.Pd.I., yang diawali dengan sosialisasi regulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tepatnya Pasal 466, 467 dan 468 serta Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Menurut Buhori, kegiatan tesebut adalah pemahaman bersama terkait potensi sengketa yang bisa timbul pada saat proses Pemilu Serentak tahun 2024,  yang kewenangannya ada di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslucam. Dilanjutkan sesi diskusi dengan penyampaian masukan maupun tanggapan oleh para mitra kerja, antara lain Ketua KPU Kabupaten Tegal mengenai SIPOL dan pendaftaran dan verifikasi pertai politik, Kesbangpol terkait registrasi Partai Politik Baru, Dinas PMPTSP mengenai pemasangan APK sesuai Perda Tibum serta Satpol PP berkaitan dengan penegakan peraturan daerah.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Tegal berkesempatan menanggapi masukan yang telah disampaikan mulai dari Ikbal Faizal, M.Pd., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa Perda Tibum adalah salah satu dasar yang digunakan oleh Bawaslu juga dalam penertiban APK selain menggunakan Perbawaslu. Dilanjutkan Sri Anjarwati, M.Kom., Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal menjelaskan bahwa upaya pencegahan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal adalah dengan cara sering berkoordinasi dengan KPU maupun parpol dalam konteks pengawasan terhadap pendaftaran partai politik melalui Sipol. Sementara itu Harpendi Dwi P., A.Md., S.I.Kom., M.H., Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin menuturkan bahwa pemahaman terhadap aturan oleh peserta Pemilu menjelang tahapan pendaftaran parpol, tentu KPU berkewajiban mengundang parpol untuk sosialisasi karena Sipol adalah aplikasi yang dibuat oleh KPU. Tugas Bawaslu Kabupaten Tegal adalah melakukan pengawasan proses tersebut. Istibsaroh, S.E., Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, juga mengutarakan harapannya supaya ada tindak lanjut dari kegiatan rakor, ada follow-up dari masukan para peserta rapat koordinasi, sehingga dapat memperbarui informasi tahapan pemilu maupun pemahaman bersama mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan pemilu.