Setiap Warga Negara Berhak Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tidak hanya dimiliki oleh peserta pemilu, tetapi juga terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia dan pemantau pemilu.
Ketentuan ini menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas dan kejujuran pelaksanaan pemilu. Setiap warga negara yang mengetahui atau menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Melalui mekanisme pelaporan yang terbuka ini, Bawaslu mendorong masyarakat untuk aktif berperan serta mengawasi jalannya pemilu agar tetap berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.