Lompat ke isi utama

Berita

SELAMATKAN HAK PILIH, PANWASCAM SURADADI LAKUKAN KAWAL HAK PILIH DAN PENCERMATAN DPS

SELAMATKAN HAK PILIH, PANWASCAM SURADADI LAKUKAN KAWAL HAK PILIH DAN PENCERMATAN DPS

SELAMATKAN HAK PILIH, PANWASCAM SURADADI LAKUKAN KAWAL HAK PILIH DAN PENCERMATAN DPS

Suradadi-Hak pilih warga negara adalah hak azasi karena wajib dikawal agar setiap warga negara yang memenuhi syarat pemilih terlindungi hak-haknya. Senin, 26 Agustus 2024 panwaslucam Suradadi bersama jajaran Pengawas Desa melaksanakan pencermatan terhadap DPS yang di rilis KPU beberapa hari yang lalu.

DPS (daftar pemilih sementara) adalah hasil kerja pantarlih selama masa Coklit dimana setiap warga yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih. Pencermatan DPS ini mutlak dilakukan oleh jajaran pengawas, mengingat kerja pantarlih sudah berakhir. Pemilih yang tercatat dalam DPS adalah cermin kinerja penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024. Sebanyak 72.559 pemilih se-Kecamatan Suradadi yang tersebar di 11 desa tentu banyak terjadi dinamika. Pemilih dengan kategori Memenuhi Syarat (MS) yang belum termuat dalam DPS dan pemilih TMS yang masih tercantum dalam DPS menjadi konsen pengawasan. Dalam rapat koordinasi DPS 23 Agustus 2024 yang lalu komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Sri Anjarwati M.Kom, mengatakan “Masih banyak ditemukannya pemilih dengan kategori Memenuhi Syarat belum masuk dalam Daftar Pemilih”. Hasil Uji Petik keliling Kecamatan yang dilakukannya, masih ditemukan warga yang belum tercoklit, padahal jajaran KPU mengatakan bahwa coklit sudah 100%” tandasnya. Dirinya mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya agar sunguh-sungguh dalam melakukan pencermatan DPS yang dirilis oleh jajaran KPU. “Sandingkan data jajaran pengawas dengan DPS yang sudah terpasang diruang publik” pungkasnya. Sri Anjarwati juga berpesan agar jajarannya turut mendorong peran serta masyarakat dan partai politik dalam mengawal DPS. “Partai politik sangat berkepentingan dengan daftar pemilih” imbuhnya. 

Ditempat terpisah panwaslucam Suradadi melalui komisionernya, Anas Syuhada Divisi Hukum,Pencegahan, Parmas dan Humas juga menginstruksikan jajarannya agar melakukan upaya kawal hak pilih dan pencermatan DPS. Kawal Hak pilih dilakukan sebagai upaya kontrol atas kinerja penyelenggara teknis (baca;KPU) dalam menyajikan daftar Pemilih. Kegiatan kawal hak pilih ini dilakukan ditempat keramaian warga dengan tujuan memastikan bahwa mereka sudah masuk dalam daftar pemilih. Pencermatan DPS juga dilakukan oleh seluruh jajaran panwascam suradadi sebagai upaya pengawasan terhadap hak pilih warga. Konsen dalam 

Pencermatan DPS adalah para pemilih dengan kategori TMS (tidak memenuhi syarat) yang masih termuat dalam DPS dan pemilih MS yang belum termuat dalam DPS.  

Di sela-sela rapat koordinasi dengan jajarannya, Anas mengatakan “Jangan sampai ada warga kecamatan suradadi yang kehilangan Hak Pilihnya, gara-gara pengawas teledor dalam pencermatan DPS”. Meskipun masih DPS namun pengawas jangan sampai lengah, karena hal tersebut akan menjadi kemelut di hari pencoblosan. Dalam pemilihan Kepala Daerah serentak ini, kedekatan emosional pemilih lebih tinggi”imbuhnya 

Anas juga menyampaikan kepada jajarannya agar memetakan daerah rawan, terutama basis pemilih dengan kualitas SDM yang rendah, kawasan pabrik dan dog kapal, eks lokalisasi sidaharja, dan pondok-pondok pesantren serta panti-panti asuhan. Daerah rawan ini masuk prioritas dalam kawal hak pilih. Panwascam suradadi bersama jajaran telah melaksanakan  kawal hak pilih dalam kegiatan perkemahan pramuka jambore di lapangan desa Karangmulya 13 Agustus 2024, kegiatan ruwat bumi desa Harjasari 25 Agustus, dan Khaul Desa Suradadi 28 Agustus 2024. 

Penulis : Panwaslucam Suradadi