Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi Pilkada 2024 Kecamatan Talang: Koreksi Administrasi Diselesaikan dengan Baik

Rekapitulasi Pilkada 2024 Kecamatan Talang: Koreksi Administrasi Diselesaikan dengan Baik

Rekapitulasi Pilkada 2024 Kecamatan Talang: Koreksi Administrasi Diselesaikan dengan Baik

Talang, Kabupaten Tegal – Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat Kecamatan Talang berjalan lancar pada tanggal 29 hingga 30 November 2024. Kegiatan yang bertempat di Pendopo Kecamatan Talang ini berlangsung dengan pengawasan ketat dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Talang dan disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon. Meski berjalan kondusif, beberapa temuan kesalahan administrasi menjadi perhatian, namun seluruhnya berhasil diselesaikan dengan musyawarah.

1.Kesalahan Penulisan Terbilang di Desa Pasangan TPS 1
Pada proses rekapitulasi, ditemukan kesalahan dalam penulisan angka terbilang pada dokumen penghitungan suara di Desa Pasangan TPS 1. Jumlah suara yang seharusnya tercatat sebagai 87, justru ditulis sebagai 85. Panwaslucam segera mengidentifikasi kesalahan ini dan mengklarifikasi dengan saksi, pengawas TPS (PTPS), serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah melalui proses diskusi bersama, dokumen tersebut dikoreksi sesuai angka yang benar, yakni 87. Koreksi ini telah disepakati oleh semua pihak tanpa ada keberatan, memastikan akurasi data hasil suara.

2. Kendala Administrasi di Desa Langgen
Di Desa Langgen, Panwaslucam mencatat dua kejadian administrasi yang perlu diperbaiki:

  • TPS 1: Ditemukan kesalahan dalam penulisan jumlah pengguna hak pilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut tidak dilengkapi dengan paraf dari saksi, PTPS, maupun KPPS, yang menjadi syarat validitas dokumen.

  • TPS 5: Kasus serupa terjadi pada Daftar Pemilih Tetap (PT), di mana pengguna hak pilih tidak disertai paraf saksi, PTPS, dan KPPS.

Kedua permasalahan ini diselesaikan melalui klarifikasi dan koordinasi antara saksi, PTPS, dan KPPS. Setelah diperbaiki, dokumen tersebut dinyatakan valid tanpa ada perubahan pada substansi hasil suara.

3. Koreksi C-Hasil KWK di Desa Kajen TPS 2
Di Desa Kajen TPS 2, Panwaslucam mendapati penggunaan tipe-x atau correction tape pada dokumen C-Hasil KWK untuk pasangan calon gubernur. Banyaknya koreksi pada dokumen ini sempat menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dokumen tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi menyeluruh, Panwaslucam memastikan bahwa koreksi dilakukan dengan alasan teknis dan tidak mengubah hasil penghitungan suara. Semua pihak, termasuk saksi dan KPPS, telah menyetujui keabsahan dokumen yang telah dikoreksi.

Komitmen Transparansi dan Integritas
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslucam Talang menyatakan bahwa kendala seperti ini adalah hal yang biasa terjadi dalam proses demokrasi, terutama di tingkat teknis. "Seluruh temuan telah kami tindak lanjuti dengan melibatkan saksi, PTPS, dan KPPS. Semua permasalahan diselesaikan secara musyawarah sehingga tidak ada data hasil suara yang dirugikan atau diubah,” jelasnya.

Rekapitulasi tingkat kecamatan ini adalah langkah penting menuju proses penetapan hasil Pilkada 2024. Dengan pengawasan yang ketat dan penyelesaian kendala yang cepat, Panwaslucam memastikan bahwa proses demokrasi ini berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penulis : Panwascam Talang