Realitas Pekerja Dalam Pusaran Politik Demokrasi
|
Slawi - Dalam sistem demokrasi yang sehat, prinsip kesetaraan menjamin bahwa satu suara milik seorang buruh bangunan di bilik suara memiliki nilai yang sama persis dengan suara seorang pejabat tinggi maupun konglomerat. Namun, realitas di lapangan sering kali memperlihatkan jurang pemisah yang lebar antara idealisme demokrasi dan kenyataan hidup yang dihadapi oleh para pekerja kasar.
Menyikapi fenomena tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar agenda Diskusi Konsolidasi Demokrasi bertajuk "Realitas Kelas Pekerja dalam Pusaran Politik Demokrasi". Uniknya, diskusi ini tidak digelar di ruang rapat mewah yang formal, melainkan dilakukan secara langsung melalui metode dialog lapangan di Halaman Kampus Universitas IBN (UIBN) Slawi pada Selasa (14/7/2026).
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, turun langsung menemui Rohadi (seorang buruh bangunan yang tengah bekerja menyelesaikan konstruksi di halaman kampus tersebut). Dalam perbincangan hangat yang berlangsung selama 30 menit dari pukul 10.00 hingga 10.30 WIB itu, Andika mendengarkan dan membedah sudut pandang serta aspirasi rakyat kecil mengenai makna demokrasi yang sesungguhnya bagi kelas pekerja.
Menurut Andika Asykar, kegiatan ini merupakan langkah strategis Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mempersiapkan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2029 sejak dini di luar tahapan pemilu. Langkah ini mengacu pada amanat Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menugaskan Bawaslu untuk memetakan potensi kerawanan, mencegah pelanggaran, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, agenda ini juga menjadi perwujudan visi dan misi Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029 (Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025) dalam memperkuat kemitraan pengawasan partisipatif bersama masyarakat sipil.
Dari hasil dialog mendalam tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal mencatat sejumlah refleksi kritis mengenai nasib kelas pekerja dalam pusaran politik:
Suara Setara dan Hak Inklusif: Demokrasi seharusnya menjadi ruang inklusif tempat kelas pekerja memiliki kesempatan yang adil untuk ikut menentukan arah kebijakan negara. Keterlibatan buruh idealnya tidak hanya berhenti pada aktivitas mencoblos di bilik suara saat hari pemungutan suara, tetapi juga mencakup jaminan hak fundamental untuk berserikat, berkumpul, dan menyuarakan aspirasi terkait perbaikan kondisi kerja serta kesejahteraan hidup sehari-hari.
Kritik terhadap Komoditas Politik Musiman: Menjelang pesta demokrasi, sosok buruh atau kuli kerap kali direpresentasikan sebagai komoditas politik semata demi meraup simpati dan suara rakyat kecil. Masa kampanye kerap diwarnai oleh berbagai janji manis, mulai dari perbaikan upah hingga peningkatan jaminan sosial. Ironisnya, setelah pesta demokrasi usai, janji-janji tersebut sering kali menguap begitu saja. Kebijakan yang lahir pasca-pemilu justru terkadang dinilai lebih memihak pada kepentingan pemodal, sehingga menyisakan para pekerja kasar dalam kerentanan ekonomi yang berkelanjutan serta minimnya perlindungan kerja.
Transformasi Demokrasi Menuju Keadilan Sosial: Agar demokrasi tidak sekadar menjadi prosedur politik yang kosong dan formalitas belaka, sistem ini harus mampu bertransformasi menjadi kekuatan yang menghadirkan keadilan sosial nyata bagi kaum pekerja. Kekuatan masif dari kelas pekerja perlu didukung oleh serikat pekerja yang kuat untuk mengawal kebijakan negara secara konsisten.
Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa demokrasi sejati baru dapat dikatakan terwujud secara utuh apabila keringat para pekerja kasar dihargai dengan upah serta perlindungan kerja yang layak. Negara harus benar-benar hadir untuk menjadikan kelas pekerja sebagai subjek utama dalam pembangunan bangsa, bukan sekadar objek pendulang suara di setiap musim pemilu.