Rapat Sosialisasi Perpajakan
|
Pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal (Jl. Jend. A. Yani No. 15A, Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal), telah dilaksanakan kegiatan Rapat Sosialisasi Perpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undangan Nomor 8/KA.00/K.JT-26/02/2026 tanggal 10 Februari 2026
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perpajakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, khususnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Ketua menekankan pentingnya pemahaman administrasi perpajakan yang tertib dan sesuai regulasi, mengingat aspek perpajakan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran dapat memahami kewajiban perpajakan secara benar serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan administrasi keuangan.