Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2025
|
Bawaslu Kab.Tegal mengadakan Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Evaluasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Rabu, 19 Februari 2025 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kab.Tegal. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kab.Tegal. Dalam SE ini dijelaskan bahwa selama bulan Ramadan nanti akan diadakan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan menyamakan presepsi terkait dengan tujuan pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2025. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:
Meningkatkan spiritualitas, literasi politik jajaran pengawas Pemilihan dan mas yarakat;
Menyerap aspirasi dan masukan masyarakat untuk evaluasi dan rekomendasi strategi pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan pengawas pemilu;
Meningkatkan strategi pengawasan partisipatif baik mekanisme pencegahan dan pemantauan yang dilakukan masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu.
Hasil rapat tersebut yaitu bawaslu Kab.Tegal akan melakukan 5 (Lima) kali kegiatan ngabuburit pengawasan dengan jadwal sebagai berikut :
Ngabuburit pengawasan dengan tema “SDM Pengawasan Pemilihan Tahun 2024” akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2025.
Ngabuburit pengawasan dengan tema “Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tegal Tahun 2024” akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025.
Ngabuburit pengawasan dengan tema “Refleksi Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu Kab.Tegal Pada Pemilihan Tahun 2024” akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2025.
Ngabuburit pengawasan dengan tema “Bedah Buku Jalan Panjang (sejauh mata memandang terhadap pengawas pemutakhiran data pemilih di kabupaten tegal” akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025.
Ngabuburit pengawasan dengan tema “Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Tahun 2024” akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2025.