Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Pembahasan “Penataan Buku dan Buletin Milik Bawaslu Kabupaten Tegal Melalui Sistem Katalogisasi”.

Rapat Pleno Pembahasan “Penataan Buku dan Buletin Milik Bawaslu Kabupaten Tegal Melalui Sistem Katalogisasi”.

Rapat Pleno Pembahasan “Penataan Buku dan Buletin Milik Bawaslu Kabupaten Tegal Melalui Sistem Katalogisasi”.

Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Pleno Pembahasan “Penataan Buku dan Buletin Milik Bawaslu Kabupaten Tegal Melalui Sistem Katalogisasi” secara daring pada Rabu, 11 Juni 2025. Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan Jajaran Sekretariat. Rapat dipimpin oleh ketua Bawaslu Kab.Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.

“Di kantor ada kondisi yang belum tertata seperti buku dan bulletin baik produksi dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten / Kota yang lain. Pada periode sebelumnya sudah diinventarisir buku, bulletin termasuk laporan-laporan yang sudah dibuat juga perlu diselamatkan, walaupun versi digital sudah ada, tetapi versi manual atau hard nya harus di tata lagi. Buku diinventarisir, dikasih nomor dan dicatat di katalog. Seperti di perpustakaan itu ada labelling, katalog, Kemudian harus ada yang menjadi penanggungjawab untuk inventarisasi buku, Penataan buku bisa di pojok pengawasan dengan penataan yang lebih rapi dan bersih, perlu diagendakan hari dan tanggal untuk penataan buku, buletin dan laporan. Penataan buku diperlakukan seperti asset BMN supaya jelas data inventarisnya untuk pelacakan dan penataan ruangan jika kendalanya adalah tempat yang terbatas, yang penting bisa terakses publik, minimal seperti di ruang pojok pengawasan”. ujar harpendi.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, bahwa telah disepakati dan menyetujui bersama: 

  1. Bawaslu Kabupaten Tegal akan melakukan inventarisasi dan katalogisasi asset Buku dan Buletin.

  2. Agenda tersebut akan dijadwalkan tahap awal pengumpulan asset pada Senin 16 Juni 2025; 

  3. Agenda dilakukan secara kolektif oleh Sekretariat Bawaslu Kab Tegal.