Rapat Kajian Hukum Tahapan Kampanye Pemilihan 2024
|
Bawaslu Kab.Tegal adakan Rapat Kajian Hukum Tahapan Kampanye Pemilihan 2024 pada Kamis,19 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat Kajian Hukum ini dibuka oleh MC kemudian dilanjutkan oleh Bapak Achmad Marzuki selaku pimpinan rapat.
“Acara kajian hukum seperti ini seyogyanya bukan hanya dijadikan sebagai rutinitas melainkan bagian dari aktivitas sehingga semua yang hadir mendapatkan manfaat sebagai bagian dari peningkatan kapasitas internal Bawaslu Kabupaten Tegal. Ujar Marzuki.
Dalam rapat ini membahas terkait permasalahan atribut kampanye yang seringkali dibebankan kepada Bawaslu, padahal di aturan merupakan wewenang KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan. Dasar Hukum yang digunakan dalam mengatur APK terdapat pada; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Daerah lainnya yang terkait.
Diskusi dilanjutkan dengan menelaah Daftar Inventaris Masalah yang terdapat pada kampanye pemilihan 2024. DIM yang pertama membahas terkait kewajiban menyampaikan tembusan surat pemberitahuan kampanye kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Dasar hukum Pasal 16 huruf c, Pasal 17 huruf c, dan Pasal 21 huruf g Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian peserta diskusi menyampaikan bahwa dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu tidak mengenal adanya STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang merupakan pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik (Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik).